Advertisement

Promo November

ASN Tak Netral Saat Pilkada, Bupati Gunungkidul: Ancamannya Pidana Penjara!

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:07 WIB
Arief Junianto
ASN Tak Netral Saat Pilkada, Bupati Gunungkidul: Ancamannya Pidana Penjara! Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 30/2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perilaku Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). SE tersebut menindaklanjuti surat imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul No. 125/PM.00.02./K.YO-02/04/2024 tentang Pilkada.

Dalam SE itu, Sunaryanta meminta agar pejabat daerah mencermati kembali ketentuan Undang-Undang (UU) No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Advertisement

Pada Pasal 71 ayat 1 UU itu ditegaskan bahwa bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Apabila unsur-unsur itu dilanggar, maka mereka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana termuat pada Pasal 188. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.

Pejabat daerah juga perlu mencermati UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada empat pasal yang perlu dipahami yaitu Pasal 9 ayat (2), Pasal 12, Pasal 24 ayat (1) huruf d, dan Pasal 52 ayat (3) huruf j.

BACA JUGA: Mewanti-wanti ASN Sleman Harus Netral Saat Pilkada, Bawaslu Surati Pemkab

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan SE Bupati Gunungkidul tersebut mengikat selama tahapan Pilkada 2024. Dengan begitu, apabila terjadi pelanggaran oleh ASN, maka Pemkab Gunungkidul berwenang menindak. “Kalau statusnya ASN kan mengikat, di seluruhan tahapan, mereka tidak boleh terlibat,” kata Andang dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Adapun peran Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Pemkab Gunungkidul. Bawaslu akan melakukan pemeriksaan berjenjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement